Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi di Kotawaringin Barat

Lagi-lagi Kader NasDem Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Giliran Ujang Iskandar, Ditangkap di Bandara

Eks Bupati Kotawaringin Barat sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem, Ujang Iskandar terseret kasus korupsi, ia ditangkap Kejagung di bandara.

|
Kolase Tribunnews.com
Anggota DPR RI, Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem ditangkap oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus korupsi. -- Eks Bupati Kotawaringin Barat sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem, Ujang Iskandar terseret kasus korupsi, ia pun ditangkap Kejagung di bandara, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Bupati Kotawaringin Barat sekaligus anggota DPR dari Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024).

Ujang Iskandar langsung ditangkap Kejagung sesampainya di di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Vietnam.

Penangkapan Ujang ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Menurut Harli, Ujang diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB.

"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Harli dilansir Kompas.com, Jumat (26/7/2024).

Harli menuturkan, penangpakan Ujang ini dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ujang diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa penyimpangan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Barat.

Kasus korupsi tersebut diduga dilakukan Ujang ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.

"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," terang Harli.

Ditangkapnya Ujang menambah deretan kader NasDem yang terseret kasus korupsi.

Sebelum Ujang, ada Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terseret kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.

Baca juga: Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Ditangkap di Bandara, Hartanya Rp 18 Miliar

SYL pun telah mendapat vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

SYL dinilai bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Hingga kini sidang kasus SYL pun belum usai dan masih berlanjut.

Selain SYL, ada juga Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, yang terjerat kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan