Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Besar Unpad Soal Penghapusan Kewenangan MPR Tetapkan GBHN: Tujuan Negara Jadi Tak Jelas

Utusan Daerah jauh lebih strategis dan signifikan ketika ikut ambil bagian di dalam merumuskan GBHN dibandingkan dengan kewenangan DPD saat ini

Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
MENYOAL PERUBAHAN MAHAKARYA PENDIRI BANGSA - 'Seminar Mengembalikan Marwah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat' yang diselenggarakan Yayasan Caritas Merah Putih di Jakarta, Jumat(7/2/2025). Dalam seminar tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Padjajaran Bandung, Prof Dr I Gde Pantja Astawa menyatakan jika penyelenggaraan pemerintahan Negara saat ini tidak mempunyai maksud, arah dan tujuan yang jelas 

Karena itu pula, ia mengetengahkan agar perubahan UUD Negara RI tahun 1945 perlu dipikirkan kembali untuk memperkuat peran dan posisi MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. 

Sementara praktisi hukum Agus Widjajanto menyayangkan elit politik tidak melihat secara jernih sejarah terbentuknya desain negara dalam sistem ketatanegaraan. Dampaknya, amandemen secara langsung telah merubah sistem ketatanegaraan. 

"Padahal sistem perwakilan dan musyawarah adalah manifestasi dari suara rakyat lewat majelis bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata dia. 

Agus mengaku belum bisa memahami bagaimana bisa terjadi sebuah UUD 1945 dilakukan perubahan. Padahal dasar negara tersebut sangat flamboyan dan merupakan mahakarya dari para pendiri bangsa dilakukan amandemen hingga ke empat kali.

"Perubahan itu secara nyata telah menimbulkan permasalahan demi permasalahan yang berakibat bangsa ini hanya berkutat pada konflik politik tiada henti," jelas Agus Widjajanto.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved