Terdakwa Kasus MeMiles Tuntut Pemulihan Nama Baik Usai Bebas Murni
Terdakwa bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay menuntut pemulihan nama baik setelah pelbagai dakwaan yang dialamatkan tak terbukti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay menuntut pemulihan nama baik setelah pelbagai dakwaan yang dialamatkan tak terbukti.
Hal itu disampaikan pihak Pengacara Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Dia berujar kala itu Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal.
Penahanan ini kemudian dianulir oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan nomor 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang menyatakan Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.
"Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud, dia bebas murni," kata Deolipa.
Proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan nomor 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas.
Dengan begitu, kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht.
"Sanjai ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum," ucap mantan kuasa hukum Bharada E itu.
"Karena dia tidak bersalah di pengadilan negeri maupun Pengadilan Mahkamah Agung, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri terkait kasus MeMiles.
"Amar putusan: TOLAK," bunyi pernyataan MA pada tahun 2021.
Dengan penolakan kasasi jaksa ini, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp750 miliar lebih.
Kasus MeMiles berawal saat mulai mencuat pada tahun 2019.
Kemudian pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.
Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha |
![]() |
---|
Isu Pembobolan Rekening Dana Investasi Tidak Benar, BCA Pastikan Sistem Internal Aman |
![]() |
---|
Terdakwa Investasi Fiktif Taspen Ekiawan Menangis di Sidang, Klaim Tak Ada Niat Mencuri |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Berharap Danantara dan Swasta Berkontribusi Sebagai Motor bagi Pertumbuhan Ekonomi RI |
![]() |
---|
Giant Sea Wall Butuh Dana Besar, Pemerintah Undang Investor Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.