Kamis, 2 Oktober 2025

Tata Tertib DPR

Tatib Baru Mungkinkan DPR Copot Pejabat Negara, Ketua MKMK: Dari Mana Ilmunya?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad,  menjelaskan, revisi tersebut bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. (Ibriza) 

Demikian Bob Hasan merespons penambahan pasal pada tata tertib DPR sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Selasa (4/2/2025).

"Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan dan juga meningkatkan pola pengawasan. Karena pola pengawasan itu adalah bukan serta-merta ketika sudah diberikan rekomendasi hasil fit and proper test tadi, lepas, tidak," kata Bob.

"Nah, DPR sebagai representasi rakyat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif," lanjut dia.

Menurut dia, nantinya hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat negara tersebut akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang. Hasil rekomendasi DPR dalam evaluasi terhadap pejabat bersifat mengikat atau harus ditaati semua pihak.

Selanjutnya, DPR memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved