Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penyebab OTT Hasto dan Harun Masiku Gagal: Firli Keburu Konpers, Ada Peran Polisi Pangkat AKBP

KPK membeberkan penyebab OTT terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku gagal yaitu adanya peran dari Firli dan polisi berpangkat Kombes.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN HASTO - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Biro Hukum KPK mengungkap bahwa petugas KPK justru ditangkap oknum polisi diduga orang suruhan Hasto saat hendak OTT Harun Masiku di PTIK Jakarta Selatan. Tim hukum KPK membeberkan penyebab OTT terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada Januari 2020 lalu gagal yaitu adanya peran dari Firli dan polisi berpangkat AKBP. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penyebab gagalnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku pada awal tahun 2020 silam.

Menurut tim hukum KPK, ada dua penyebab yang menjadikan OTT terhadap Hasto dan Harun gagal

Hal ini disampaikan oleh KPK saat sidang praperadilan lanjutan dengan agenda menanggapi petitum dari Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Lalu, apa penyebab kegagalan lembaga antirasuah melakukan OTT terhadap Hasto dan Harun? Berikut penjelasannya.

Firli Keburu Gelar Konpers, padahal Hasto-Harun Belum Ditangkap

Pertama, tim hukum KPK mengatakan sebenarnya hendak melakukan OTT terhadap seluruh pihak terkait dugaan suap PAW tersebut pada Januari 2020 lalu.

Adapun orang-orang yang berada dalam target OTT tersebut ialah mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; pengacara sekaligus sopir; Saeful Bahri; hingga Hasto dan Harun Masiku.

OTT tersebut, kata tim hukum KPK, setelah adanya penyelidikan tertutup yang digelar sebelumnya.

"Termohon telah melakukan penyelidikan tertutup dengan mengupayakan tangkap tangan kepada pihak-pihak yang terlibat serta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 146 tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara di KPU Pusat terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," kata tim hukum KPK dalam sidang praperadilan Hasto, Kamis siang.

Baca juga: KPK Sebut Petugasnya Ditangkap Oknum Polisi Diduga Suruhan Hasto Saat Mau OTT Harun Masiku di PTIK

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, serta mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina pada 8 Januari 2020.

Pada saat yang bersamaan, lembaga antirasuah masih berupaya menangkap Hasto dan Harun Masiku.

Namun, saat Hasto dan Harun Masiku belum berhasil ditangkap, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri justru sudah menggelar konferensi pers (konpers).

"Pada hari yang sama tanggal 8 Januari 2020 sore hari sekitar jam 16.00 WIB, Firli Bahuri Ketua KPK menyampaikan konferensi pers melalui media bahwa sedang dilakukan OTT KPK pada KPU."

"Padahal termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," jelas tim hukum KPK.

Di sisi lain, pada saat yang bersamaan, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun merendam ponselnya dan melarikan diri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved