Selasa, 7 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kasus Dugaan Suap AKBP Bintoro Disorot, Evaluasi Sistem Perekrutan Akpol Dinilai Perlu Dilakukan

Kasus dugaan penyuapan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan sejumlah oknum polisi disorot.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Dok. Polri/Warta Kota
KASUS SUAP - AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Perilaku dugaan suap oknum polisi ini tidak hanya melukai hati publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada Polri.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penyuapan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan sejumlah oknum kepolisian lainnya, mendapatkan sorotan dari unsur sipil. 

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (GEMAPI), Habelino Sawaki mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut.

Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tersangka AN, anak bos Prodia, dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah serta pemberian barang mewah.

"Peristiwa ini menjadi indikasi kuat bahwa terdapat masalah serius pada kultur kerja dan mentalitas sebagian oknum di tubuh Reskrim Polri. Bukannya menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas, mereka justru menjadikan jabatan strategis sebagai penyidik Polri ini sebagai sarana memperkaya diri", kata Habelino kepada wartawan, Kamis (6/2/2025.

Baginya, perilaku seperti ini tidak hanya melukai hati publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada Polri. 

"Para penyidik Polri ini adalah pilarnya hukum, jika pilarnya runtuh maka akan runtuh bangunan bernegara kita," kata dia.

Dia juga menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto, yang dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya peran kepolisian sebagai cerminan wajah suatu negara dalam pidatonya pada Rapim TNI-Polri.

"Jika kondisi internal Polri seperti ini, khususnya mentalitas penyidik Polri, maka bukan hanya institusi Polri yang rusak, tetapi juga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap negara akan terancam," ujar dia

Saat ini, dia mengetahui bahwa Propam Polda Metro Jaya sedang memproses etik empat oknum penyidik yang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Namun, sekadar menghukum oknum yang bersalah tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat sistemik ini. Diperlukan reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian, khususnya di Korps Reskrim," ujarnya. 

Karena itulah, dia menilai, Presiden Prabowo perlu segera melakukan evaluasi total terhadap sistem perekrutan dan pembinaan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan kelembagaan penyidik terutama di Bareskrim Polri. 

"Setiap aliran dana dan kekayaan para penyidik serta pejabat di Bareskrim Polri yang terindikasi janggal harus diperiksa dengan transparansi penuh," kata dia.

"Hubungan antara oknum di Polri dengan para oligarki juga harus diputus, agar tidak ada lagi mentalitas instan, di mana jangan ada lagi yang bercita-cita menjadi anggota Polri hanya untuk mengejar kekayaan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan etika," urainya. 

Dari perspektif hukum, dia berpandangan perilaku koruptif ini tidak hanya melanggar peraturan internal Polri, tetapi juga menciderak prinsip-prinsip dasar hukum dan keadilan.

"UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri harus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap nilai-nilai dimaksud", paparnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved