Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Jaksa KPK Keberatan Adik William Widarta Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Korupsi Truk Basarnas

Jaksa KPK keberatan adik kandung William Widarta, Albertus jadi saksi meringankan pada sidang korupsi truk Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI TRUK BASARNAS - Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). Kuasa hukum terdakwa William Widarta hadirkan adik kandung terdakwa, Albertus jadi saksi meringankan ke persidangan. 

"Jadi kalau memang tidak disumpah bagi kami tidak apa-apa. Tetapi untuk didengar keterangannya barangkali sebagai petunjuk kami mohon berkenan karena tergantung yang bersangkutan kita pahami seperti itu," terang kuasa hukum. 

Lalu hakim memperbolehkan Albertus bersaksi di persidangan tanpa disumpah. 

"Kalau saudara tetap berkeinginan berat untuk mendengar keterangan saksi ini. Yang jelas saksi karena penuntut umum keberatan maka kita dengar keterangannya tidak disumpah. Saudara juga tahu sendiri apa konsekuensinya saksi yang tidak disumpah," jelas hakim Teguh. 

"Baik kalau begitu silahkan saudara tanyakan apa yang akan diambil dari keterangan saksi yang saudara hadirkan," jelasnya. 

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Pada sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.

Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.

Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan