KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Jaksa KPK Keberatan Adik William Widarta Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Korupsi Truk Basarnas
Jaksa KPK keberatan adik kandung William Widarta, Albertus jadi saksi meringankan pada sidang korupsi truk Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan adik kandung William Widarta, Albertus jadi saksi meringankan pada sidang korupsi truk Basarnas.
Meski begitu Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di persidangan tetap mendengar keterangan Albertus dengan ketentuan tak disumpah.
Adapun hal itu terjadi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 untuk terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Mulanya hakim Teguh dalam persidangan menayangkan identitas dari Albertus.
"Pekerjaan saudara wiraswasta, apa kalau boleh tahu?" tanya hakim Teguh di persidangan.
Albertus lalu menerangkan dirinya bekerja di CV Delima Mandiri.
Baca juga: Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana
"Saudara kenal dengan Pak William?" tanya hakim Teguh kembali.
Albertus lalu mengatakan dirinya merupakan adik kandung dari terdakwa William Widarta.
Hakim Teguh menerangkan keluarga sedarah tidak bisa didengar keterangannya di persidangan.
"Dari penuntut umum apakah setuju dengan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa," tanya hakim Teguh.
Baca juga: Korupsi Truk Basarnas, Saksi Ungkap Kerja Sama Pengadaan Barang Berdasarkan Penawaran Fiktif
Kemudian Jaksa KPK mengatakan tak setuju Albertus bersaksi di persidangan.
"Kami penuntut umum keberatan kalau Albertus sebagai saksi. Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa beliau merupakan saudara kandung dari terdakwa. Kami khawatir tentang keterangannya tidak akan menjamin objektivitasnya. Apalagi kemudian yang bersangkutan bekerja di CV Delima Mandiri," kata Jaksa KPK di persidangan.
Kuasa hukum William lalu tetap ingin keterangan Albertus didengar di persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia seperti kita ketahui bersama dalam aturannya itu kan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Penyidik juga sudah periksa," kata kuasa hukum William.
Ia melanjutkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang pihaknya ketahui penyidik KPK juga kerap meminta keterangan istri, anak, saudara kandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.