Pagar Laut 30 Km di Tangerang
TNI AL: Pagar Laut Tangerang yang Dibongkar Sudah Mencapai 22,5 Km, Angin dan Keramba Jadi Tantangan
Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan hingga hari Rabu (5/2/2025) total pagar laut yang telah berhasil dibongkar 22,5 Km.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
"Sebab, kami menunggu, rakyat juga menunggu," ungkap Titiek kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Namun, Titiek belum dapat memastikan hari dan tanggal rapat pekan depan.
Ia menegaskan dalam rapat itu nantinya Komisi VI akan kembali mempertanyakan pemilik pagar laut tersebut.
Titiek juga mengaku akan menanyakan progres pembongkaran pagar laut yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
"Sejauh ini, baru sekitar separuh pagar laut yang dicabut. Kami akan mempertanyakannya lebih lanjut," jelas Titiek.
Polri Temukan Dugaan Pidana Pemalsuan Surat
Diberitakan juga sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus ditingkatkan setelah dilaksanakan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dalam perkara itu penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara.
Mereka adalah satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucap dia.
Dirinya belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.
Pihaknya, kata dia, juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.