Senin, 29 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengecer Kembali Jual Elpiji 3 Kg, Legislator PKB: Langkah Presiden Tak Ingin Masyarakat Kesulitan

Anggota DPR RI Fraksi PKB mengapresiasi instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahaladia

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
SERAP ASPIRASI - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim, dalam agenda Silaturahmi dan Serap Aspirasi di Dapil 6 dan 7 Kabupaten Jember, Senin (23/12/2024). Rivqy bicara soal instruksi Presiden Prabowo Subianto demi menekan kepanikan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon 3 Kg.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB mengapresiasi instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahaladia, untuk mengembalikan kebijakan agar pengecer dapat menjual kembali gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon

Menurut Gus Rivqy sapaan akrabnya, instruksi itu sudah tepat karena dapat menekan kepanikan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon 3 Kg. 
 
“Instruksi Presiden Prabowo itu adalah langkah sigap, karena beliau tidak mau membiarkan masyarakat berlarut-larut mengalami kesulitan mendapatkan gas melon tiga kilogram yang menjadi kebutuhan utamanya,” kata Gus Rivqy, kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).


 
Meski begitu, Gus Rivqy sebagai anggota Komisi VI DPR RI memberikan catatan kepada PT Pertamina dan Kementerian ESDM agar membenahi masalah gas melon 3 Kg dilakukan dengan ekstra hati-hati. 

Jika tidak, dampak dari kebijakan gas melon tersebut bisa merembet ke beberapa faktor lainnya. 
 
Yang sudah terjadi kata Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut adalah panic buying dari masyarakat. 

Kondisi panic buying ini dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang nakal untuk menimbun gas melon 3 Kg dan menjualnya dengan harga yang mahal. 
 
“Kebijakan yang niat awalnya untuk menguntungkan dengan mencoba memastikan subsidi tepat sasaran, yang terjadi malah buntung karena menyusahkan masyarakat dan dapat berpengaruh pada harga kebutuhan masyarakat lainnya,” ujar dia.
 
Gus Rivqy yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) IV pun meminta agar nantinya kebijakan pembenahan gas melon 3 Kg dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan akses dan kebutuhan konsumen.  
 
“Tolong pembenahan terkait masalah gas melon tiga kilogram oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina tidak mengesampingkan hak konsumen atau membuat akses dan pemenuhan kebutuhan akan gas tersebut malah menjadi sulit,” ucapnya. 

"Untuk saat ini fokusnya adalah mengembalikan distribusi gas melon tiga kilogram kembali normal dan awasi dengan ketat agar gas tersebut tak dijual melebihi HET, sambil mempersiapkan pengecer menjadi sub pangkalan," pungkas dia.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco menyebut hal itu berdasarkan komunikasi dengan Presiden Prabowo.

"Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.

Dasco menyebut kebijakan menjual elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, sebenarnya untuk membenahi harga di pengecer agar tidak mahal.

Nantinya, pengecer akan menjadi sub-pangkalan, dengan aturan agar harga elpiji 3kg tidak mahal.

"Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Baca juga: Video Instruksi Prabowo ke Bahlil soal Polemik Gas Elpiji 3 Kg: Jangan Susahkan Rakyat!

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan