Selasa, 30 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan, Wajib Daftar Aplikasi MAP Pertamina, Pembeli Harus Bawa KTP

Dengan status sebagai subpangkalan, para pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg, wajib menggunakan aplikasi MAP milik Pertamina.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENGECER ELPIJI - Warga antre membeli gas 3 kg di pangkalan gas 3 kg di Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Setelah kini jadi subpangkalan, pengecer bisa menjual elpiji 3 kg, tetapi wajib menggunakan aplikasi MAP milik Pertamina. 

Meski begitu, Bahlil mewakili pemerintah meminta maaf atas peristiwa yang terjadi tersebut.

"Ya kami pemerintah pertama memohon maaf kalau ini terjadi."

"Karena ini semata-mata kita lakukan untuk penataan."

"Yang kedua adalah kita melakukan perbaikan," terangnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Taufik Ismail/Taufik Ismail/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Berita lain terkait Distribusi Elpiji 3 Kg

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved