Selasa, 7 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Kritisi Kebijakan Baru Gas PLG 3 Kg, Rieke Diah Pitaloka: Berjarak dengan Realitas Hidup Rakyat

Rieke melihat kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak tersebut terkesan terburu-buru. Masyarakat panik karena kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg.

Editor: Willem Jonata
Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG - Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang mulai dikeluhkan masyarakat sulit dicari. Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
di Jakarta

Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas Tabung 3 Kilogram (LPG Tabung 3 Kg) yang lebih tepat sasaran dan menyusuli
surat kami nomor B-8736/MG.05/DJM/2024 tanggal 8 September 2024 perihal
Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg ke Pengecer, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Merujuk pada permintaan Saudara dalam rapat bersama Bapak Menteri ESDM
tanggal 7 September 2024 bahwa seluruh pengecer yang tercatat dalam Merchant
Apps Pangkalan Pertamina (MAP) akan diangkat menjadi Subpenyalur sampai
dengan tanggal 30 November 2024.

2. Laporan perkembangan pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur dari
PT Pertamina Patra Niaga bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
sebanyak 299 pengecer sudah menjadi Subpenyalur, 1.260 pengecer dalam proses
pengangkatan menjadi Subpenyalur, dan 310.545 pengecer tidak bersedia menjadi
Subpenyalur (realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur sebesar 0,5 persen
dari total pengecer pada MAP sebanyak 374.867).

3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ketentuan pendistribusian LPG Tabung
3 Kg di Subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan
paling banyak 10?ri alokasi harian/penerimaan Subpenyalur ke pengecer (paling
sedikit 90% langsung ke konsumen akhir) menjadi 100% pendistribusian langsung ke
konsumen akhir (tidak ada lagi pengecer) terhitung mulai tanggal
1 Februari 2025, dengan pertimbangan antara lain agar pencatatan Merchant Apps
Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen LPG Tabung 3 Kg,
mengendalikan HET LPG Tabung 3 Kg sampai ke konsumen akhir, dan kecukupan
kuota LPG Tabung 3 Kg yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar
8,17 juta MT.

4. Selanjutnya, agar PT Pertamina (Persero) mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg sampai
ke konsumen akhir lebih tepat sasaran. 

Alasan Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tidak ada masalah dengan stok LPG.

Kuota maupun subsidinya normal dan tidak dibatasi. 

Namun, pemerintah sengaja menghentikan distribusi LPG 3 Kg untuk pengecer dan menyarankan masyarakat membeli di pangkalan resmi Pertamina yang ditetapkan.

Hal itu dilakukan, menurut Bahlil, untuk mencegah permainan harga.

"Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," kata Bahlil saat jumpa pers, Senin (3/2/2025).

Sementara itu, dalam rapat kerja Komisi XII bersama Kementerian ESDM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Bahlil mengatakan Pemerintah ingin mengubah para pengecer gas LPG menjadi sub pangkalan.

Selama ini, lanjut dia, pengawasan distribusi gas melon itu hanya bisa dikontrol secara teknologi sampai pangkalan.

"Berapa yang dijual harganya berapa itu masih clear. Karena diingat bahwa per kilogram LPG itu subsidi kita kurang lebih Rp12 ribu satu tabung kilogram LPG itu minimal subsidi kita Rp36 ribu rupiah ini biar kita tahu betul," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved