Senin, 6 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Kritisi Kebijakan Baru Gas PLG 3 Kg, Rieke Diah Pitaloka: Berjarak dengan Realitas Hidup Rakyat

Rieke melihat kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak tersebut terkesan terburu-buru. Masyarakat panik karena kesulitan memperoleh gas LPG 3 kg.

Editor: Willem Jonata
Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG - Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang mulai dikeluhkan masyarakat sulit dicari. Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Sabtu (1/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritisi kebijakan Pemerintah berkait pendistribusian LPG tabung 3 kg di tengah masyarakat.

Sebagimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka, Penjual Nasgor di Tangerang Tutup Usaha, Ojol Antre Tinggalkan Orderan

Namun, fakta di lapangan membuat masyarakat panik. Mereka kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg karena tak lagi dijual eceran di warung-warung.

Mereka harus antre lama di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Seperti dikutip pada postingan Instagramnya @riekediahp, Rieke melihat kebijakan yang menyangkut hajat orang banyak tersebut terkesan terburu-buru.

Ia pun spill Surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.

Tertera surat yang ditujukan ke Direktur Pertamina tersebut bertanggal 20 Januari 2025 dan kebijakan mulai diberlakukan 1 Februari 2025.

Artinya hanya ada waktu 12 hari persiapan sebelum aturan diberlakukan.

"Kebijakan menyangkut hajat hidup rakyat tak bisa serta merta, akibatnya berjarak dengan realitas hidup rakyat," demikian kritik Rieke.

Dijelaskannya, bahwa persoalan subsidi tidak tepat sasaran sebaiknya dikaji, dirumuskan dan diputuskan secara komprehensif, tak bisa ditakar hanya akibat distribusi di pasok akhir. 

"Saran saja, sebaiknya keputusan Dirjen Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi  dikaji ulang."

"Saran saja, segera terbitkan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram," demikian saran Rieke.

Berikut isi lengkap surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : B-570/MG.05/DJM/2025, berkait Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg di Subpenyalur.

Yang terhormat, 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved