Selasa, 30 September 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Elpiji 3 Kg, Ganti Nama Jadi Sub Pangkalan, Bakal Dibekali Aplikasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
KEBIJAKAN ELPIJI 3 Kg - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer diizinkan kembali menjual elpiji 3 kg, skemanya berubah menjadi sub pangkalan. 

Kebijakan tersebut menuai banyak keluhan dari masyarakat. 

Seorang ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, juga turut mengkritik kebijakan ini sebelumnya, 

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi mematikan pedagang kecil lantaran menyusahkan konsumen untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

"Selama ini pengecer merupakan pedagang dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” ujar Fahmy, Senin (3/2/2025). 

Fahmy menilai, larangan pemerintah tersebut berdampak bagi wirausaha akar rumput yang akan kehilangan pendapatan. 

Mereka, kata Fahmy, akan kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. 

"Kebijakan Bahlil ini juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved