AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Ucapan Kapolres Jaksel Tolak Suap yang Kini Seret AKBP Bintoro, Singgung Tanggung Jawab di Akhirat
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah tudingan yang mengatakan ia menerima uang suap Rp400 juta.
"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan. Yang bersangkutan (tersangka) marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," pungkas dia.
Sebagai informasi, Arif dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap remaja berinisial FA (16) di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Isu Kapolres Metro Jaksel Juga Terima Suap
Isu yang menyebut Kombes Ade Rahmat Idnal juga menerima suap, berawal dari pernyataan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Romi Sihombing.
Hal ini, kata Romi, diketahui kliennya setelah bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jaksel.
Dalam pertemuan itu, Arif bertanya kepada polisi Polres Metro Jaksel terkait nominal kerugian yang sudah ia keluarkan.
Baca juga: Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Terkait Kasus AKBP Bintoro, tapi Tegas Menolaknya
"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah uang. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp 400 juta," ungkap Romi dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Meski tak menjelaskan secara rinci, siapa pimpinan yang dimaksud, Romi memastikan uang Rp400 juta itu tidak diterima AKBP Bintoro.
Ia pun memastikan akan membuktikan pernyataannya itu di pengadilan.
"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tegas dia.
AKBP Bintoro Bakal Segera Disidang Etik
Sementara itu, AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya bakal menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan.
Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap.
"Tidak terlalu lama lagi (sidang etik)" kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.
Radjo mematikan, saat ini AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya telah berada di penempatan khusus (patsus).
Terpisah, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan bakal menindak tegas AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.