AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Bantah Terima Suap, Ini Sosok yang Tawarinya Uang Rp 400 Juta
Simak rangkuman sosok tersangka pembunuhan yang menawarkan uang Rp 400 juta ke Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal terkait kasus AKBP Bintoro.
Pahala mengatakan pernyataannya tersebut sekaligus mengklarifikasi terkait temuan Indonesia Police Watch (IPW) yang sebelumnya menyebut Arif dan Bayu diduga diperas oleh AKBP Bintoro sebesar Rp20 miliar.
Pahala juga menyebut dirinya adalah kuasa hukum baru dari Arif dan Bayu.
Sementara, informasi bahwa Arif dan Bayu sudah menyetor uang ke anggota Polres Jakarta Selatan diperoleh Pahala dari kuasa hukum sebelumnya.
"Bahwa benar adanya dugaan suap terkait perkara sebelumnya. Sebelumnya, kami bukan pengacaranya."
"Namun, ada oknum pengacara yang mengatakan kepada klien kami sebagai bukti petunjuk bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp17,1 miliar dan bukan Rp20 miliar," katanya, Selasa (28/1/2025).
Pahala menjelaskan saat diberitahu oleh Arif dan Bayu bahwa mereka harus mengeluarkan uang hingga belasan miliar rupiah, dirinya tidak langsung percaya.
Dia mengatakan langsung meminta mereka untuk membuat surat pernyataan terkait pengakuannya tersebut.
"Jadi, kami menindaklanjuti pengaduan kliennya kami yang datang ke kantor kami. Dan, kami tidak langsung percaya langsung tetapi harus ada visual dulu dan membuat surat pernyataan," jelasnya.
Pahala mengungkapkan nominal sebesar Rp17,1 miliar itu bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi mobil mewah seperti Lamborghini dan BMW.
Dia mengatakan kliennya bisa membeli seluruh kendaraan mewah itu karena berlatar belakang sebagai pengusaha sekaligus anak pemilik dari salah satu klinik kesehatan terkemuka di Indonesia.
"Sebenarnya dia itu pengusaha di luar klinik kesehatan itu, tapi dibawa-bawa ke orang tuanya," katanya.
Lebih lanjut, Pahala menegaskan sebenarnya Arif dan Bayu tidak keberatan jika diproses secara hukum.
Bahkan, sambungnya, Arif dan Bayu sudah memberikan tali kasih kepada orang tua korban.
"Klien kami sebenarnya nggak keberatan untuk berjalannya proses hukum secara benar. Bahkan, klien kami sudah memberikan ganti rugi kepada orang tua korban," pungkasnya.
Bantahan Kapolres Jaksel
Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa ia pernah bertemu dengan Arif Nugroho saat kasusnya ditangguhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.