Senin, 6 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

Sistem Zonasi Pada Penerimaan Siswa Baru 'Ganti Baju', Kini Jadi Domisili, Apa Bedanya?

Sistem zonasi pada penerimaan siswa baru 'berganti baju' menjadi istilah baru menjadi syarat domisili.  Apa bedanya dengan yang sekarang?

|
Penulis: Anita K Wardhani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
CALON SISWA BARU - Orang tua mendampingi calon siswa melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat 2024 silam. Kini aturan penerimaan siswa berganti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.  Zonasi ditiadakan dan berganti baju menjadi domisili. Apa bedanya? TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Terakhir, jalur mutasi yang berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.


Zonasi ganti jadi domisi, apa bedanya? 

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Sebelum diterima, para siswa ini mengikuti proses penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi. Kini zonasi ganti baju dan diganti domisilo.  WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)


Terkait zonasi, Mu’ti menegaskan itu bukan hanya sekadar berganti nama. 

Namun juga terdapat perubahan sistem, yaitu cara menghitung persentase murid yang diterima. 


Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut. Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.

“Kalau ada yang berpendapat ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu. Karena itu kami ganti namanya dan ada memang hal-hal yang baru menyambut kebijakan ini termasuk dalam hal bagaimana cara menghitung persentase itu,” ujarnya. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (Instagram.com/abe_mukti)

Abdul Mu'ti menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017 silam. 


Oleh karena itu, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami. Insya Allah, besok (Jumat, 31/1/2025) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.


Awal sistem zonasi hingga menuai polemik

Untuk diketahui, sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam PPDB pada 2017 sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. 

Kemudian disempurnakan pada 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Sistem Zonasi ini kerap menuai polemik. Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orangtua murid.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa beberapa waktu lalu mengatakan sejatinya sistem zonasi sekolah memang harus dievaluasi. Dia menaruh fokus pada ketersediaan sarana dan prasarana sekolah di tiap kelurahan.

Sejumlah wali murid melihat hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP N 3 Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/7/2024). SMP N 3 Kota Malang menggunakan aplikasi Master Web untuk daftar ulang bagi siswa yang sudah diterima pada tahun ajaran baru 2024-2025. SURYA/PURWANTO
PENERIMAAN SISWA BARU - Foto arsip Tribunnews.com. Calon siswa baru di Kota Malang melakukan pendaftaran. Jika dulu ada zonasi kini aturan ini berubah, Aturan terkait pergantian zonasi ini diresmikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seiring dengan kebijakan mengganti aturan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.  (Surya/Purwanto)

"Komisi X sudah mendiskusikan dan bahkan sudah menyampaikan ke Pak menteri bahwa kita harus mengevaluasi sistemnya secara keseluruhan, karena zonasi itu tidak berdiri sendiri karena itu adalah bagian dari upaya kita pemerataan misalnya pemerataan lokasi sekolah," kata Ledia, Senin (25/11/2024).

Dia menyatakan sejauh ini masih banyak kelurahan di kota-kota besar bahkan yang tidak memiliki minimal satu sekolah negeri di tingkatan dasar, menengah pertama hingga menengah atas. 

Kata dia, jika memang mau menerapkan zonasi, seharusnya minimal tiap kelurahan memiliki satu sekolah negeri di tiga tingkatan itu. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved