Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Jamin Semua Paslon Gubernur Papua Selatan Merupakan OAP, KPU: Kalau Tidak Percaya, Tes DNA

Petrus menegaskan ihwal semua paslon gubernur Papua Selatan merupakan OAP. Ia bahkan mendorong dilakukan tes DNA untuk membuktikan

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SIDANG LANJUTAN MK - Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan beberapa sidang penyelesaian sengketa Pilkada, termasuk di Papua Selatan. 

Dalam petitum, pemohon meminta MK membatalkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 dan 4. 

Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Papua Selatan menggelar pemungutan suara ulang tanpa kedua pasangan tersebut. Sidang masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan para pihak.

Ruang Sidang Panel III Gedung Mahkamah Konstitusi
SIDANG LANJUTAN MK - Lanjutan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan beberapa sidang penyelesaian sengketa Pilkada, termasuk di Papua Selatan.

Paslon 4 Bantah Tak Penuhi Syarat OAP

Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa menjadi Pihak Terkait dalam sidang.

Latifah Anum Siregar sebagai kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil terkait calon gubernur nomor urut 4 yang tak memenuhi syarat pencalonan Pilgub Papua Selatan, yakni Orang Asli Papua (OAP)

Mereka juga melampirkan bukti tim verifikasi MRP Provinsi Papua Selatan di Rumah Adat JEW milik Suku Asmat, Kampung Syuru, Kabupaten Asmat. 

Dalam verifikasi tersebut, tim menemukan fakta bahwa Apolo Safanpo merupakan Orang Asli Papua berdasarkan pernyataan pengakuan dari Feliks Owem.

Di samping itu, ia juga membantah adanya intervensi Paskalis Imadawa ke MRP Provinsi Papua Selatan dalam pemenuhan syarat Orang Asli Papua. 

Diketahui, Paskalis merupakan Wakil Ketua II MPR Papua Selatan yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 15 Mei 2024.

Paskalis disebutnya sudah mengajukan pengunduran diri dari posisinya di MRP Provinsi Papua Selatan pada 15 Juli 2024. 

Latifah juga menegaskan, Paskalis sudah tak terlibat pada Rapat Pleno MRP Provinsi Papua Selatan dalam Rangka Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Periode 2024-2029 pada 17 September 2024.

"Sebab Paskalis Imadawa, calon wakil gubernur telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juli 2024 dan tembusannya sudah disampaikan kepada Gubernur Papua Selatan dan Ketua MRP PPS (Provinsi Papua Selatan)," ujar Latifah.

Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Selatan 

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan Yeuw M Felix Tethool menyampaikan, pihaknya menerima empat laporan dugaan pelanggaran, tetapi tidak ada yang berkaitan dengan permohonan Pemohon. 

Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilgub Papua Selatan.

"Oleh KPU Papua Selatan dilakukan pemeriksaan berkas untuk masing-masing calon dengan memperhatikan syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga KPU memastikan syarat pencalonan benar dan lengkap," ujar Felix.

"Bahwa KPU mengingatkan kepada bakal pasangan calon berkaitan dengan dokumen tentang keaslian Orang Asli Papua yang selanjutnya akan diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua untuk dilakukan verifikasi," kata dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan