Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

3 Lembaga Ini Siap Periksa Kades Kohod soal Kasus Pagar Laut di Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung dan Kemendagri siap memeriksa kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dalam kasus pagar laut Tangerang

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto Tentang Menteri ATRBPN Nusron di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri Nusron dan Kepala Desa Kohod sempat debat masalah lahan pagar laut Tangerang di depan awak media. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga lembaga negara siap memeriksa dugaan keterlibatan kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dalam sengkarut kasus pagar laut di perairan Tangerang

Termasuk, memeriksa keabsahan sertifikat lahan terkait kepemilikan lahan di area tersebut.

Ketiga lembaga tersebut yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini dilakukan karena Kades Kohod disebut memiliki hak guna bangunan (HGB) paling banyak di area pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang itu. 

Kades Kohod bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab, dulunya merupakan lahan kosong.

Lahan tersebut sempat dijadikan kolam atau empang, namun kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.

Alasan itu disampaikan Kades Kohod kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini.

Diperiksa KKP 

Kades Kohod diketahui sempat diperiksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kabar tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin pada Jumat (31/1/2025).

Adapun pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca juga: Video Sempat Debat dengan Nusron soal Pagar Laut, Kades Kohod Dipanggil Kejagung, Ada Permainan?

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan," ujar Doni, dikutip dari Kompas.com. 

Selain Kades Kohod, sebanyak 13 orang nelayan juga diperiksa di hari yang sama.

Pemeriksaan Dokumen oleh Kejagung 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan penyelidikan terkait dengan kelengkapan dokumen pembangunan pagar laut di Tangerang.

Kejagung lalu menyurati Kades Kohod untuk melengkapi dokumen berupa buku Letter C tentang kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut.

Dalam surat itu, disebutkan Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dalam kurun waktu 2023-2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved