Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Saksi Ahli BPKP Sebut Penyimpangan Lelang Pengadaan Truk Basarnas Terjadi di Semua Tahapan

Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari BPKP Irfan Febriandi mengungkapkan penyimpangan lelang truk Basarnas terjadi di semua tahapan. 

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI TRUK BASARNAS - Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). Saksi ahli BPKP Irfan Febriandi mengungkapkan penyimpangan lelang truk Basarnas terjadi di semua tahapan. 

"Lalu di tahapan terakhir itu di tahap pelaksanaan kontrak. Pelaksanaan kontrak itu ternyata seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dilema Mandiri, padahal pemenang lelang itu Trikarya Abadi Prima," ungkapnya. 

CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang Truk di Basarnas 

Irfan Febriandi pun mengatakan CV Delima Mandiri mengontrol penuh lelang truk di Basarnas

Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas

"Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan," kata Irfan. 

Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

"Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya," terangnya. 

Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan