Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kejagung Kirim Surat Permintaan Dokumen ke Kades Kohod, Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kejagung telah mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kepala Desa Kohod bernama Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
KEJAKSAAN AGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatab, Senin (12/8/2024). Ia membenarkan pihaknya mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod bernama Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.
Terbaru, Kejaksaan Agung pun menerima laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang hari ini.
MAKI melaporkan perangkat desa hingga oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
MAKI menduga para pihak yang dilaporkan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemalsuan buku atau daftar khusus administrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.