AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Ahmad Sahroni Soroti Kasus AKBP Bintoro, Minta Oknum Polisi Terbukti Pemerasan Dipecat dan Dipidana
Memalukan Polri, Ahmad Sahroni minta AKBP Bintoro dkk di pecat jika benar terbukti melakukan pemerasan terhadap bos Prodia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap bos Prodia.
Adapun, Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat polisi terkait dengan proses penanganan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap bos Prodia.
Ahmad Sahroni yang merupakan politikus Partai NasDem itu bahkan meminta para oknum polisi di PTDH jika nantinya benar terbukti.
"Jika benar terbukti, saya minta mereka semua dipecat saja sekalian, jangan cuma patsus. Yang begini-begini kan malu-maluin institusi Polri. Mantan Kasat Reskrim malah bersekongkol untuk meras pengusaha, gimana mau jadi contoh yang baik buat jajarannya?" kata Ahmad Sahroni kepada wartawan Rabu (29/1/2025).
Lebih lanjut, Sahroni meminta Polda Metro Jaya tak segan untuk memproses pidana para pelaku.
Sebab menurutnya, apa yang mereka lakukan merupakan kejahatan serius.
“Dan bahkan tak hanya sampai situ, jika terbukti, ya wajib lanjut proses pidana dong. Ini jelas pemerasan, ada hukumannya. Jadi tak hanya sampai sanksi administratif, polisi juga harus berani tuntaskan ini sampai ranah pidananya. Agar menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi Polri tidak segan untuk menindak setiap jajarannya yang nakal. Tidak peduli apa pun pangkatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Sahroni pun menyayangkan melihat kejadian seperti ini dilakukan oleh seorang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
“Tapi ya sebenarnya ini sangat miris. Selevel Kasat Reskrim sudah berani main hal sejorok ini, bersekongkol pula. Benar-benar contoh yang buruk buat anak buahnya,” tandasnya.
Baca juga: Kasus AKBP Bintoro dan DWP: Pengamat Duga Kasus Pemerasan Polisi Sering Terjadi, Korban Takut Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro (eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan) dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).
Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.
“Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade.
Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan anggota yang terlibat dugaan pemerasan sudah diamankan.
“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” katanya.
Bantahan AKBP Bintoro
AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha laboratorim senilai Rp 20 miliar.
Uang itu diduga sebagai iming-iming penghentian kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan.
“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).
Baca juga: Daftar Mobil Mewah hingga Motor Sport yang Digugat ke AKBP Bintoro dkk, Lambo hingga BMW
Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos Prodia agar kasusnya dihentikan.
Dia saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang yang yang dituduhkan tersebut
Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.
“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” tambahnya.
Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.
“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita berita bohong.
“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh propам polda metro jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.