Senin, 29 September 2025

Imlek 2025

 Rayakan Imlek 2025, Sebanyak 34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Konghucu. 

|
Istimewa/Tribunnews.com
REMISI IMLEK 2025: Narapidana terlihat di dalam lembaga pemasyarakatan. Tahun ini bertepatan dengan Imlek 2025, sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu terima Remisi Khusus dari pemerintah. /Fote:File 


 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada hari ini, Rabu (29/1/2025), pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) kepada narapidana yang beragama Konghucu

Tahun ini, sebanyak 34 napi dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu

Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp18.615.000.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 

Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. 

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Dia juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri.

Seraya mengapresiasi petugas pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. 

Kepada narapidana beragama Konghucu yang merayakan Imlek serta mendapatkan remisi, Agus mengucapkan selamat.

"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," ujarnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan