Korupsi KTP Elektronik
Kementerian Hukum Sebut Buronan KPK Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut buronan KPK Paulus Tannos masih berstatus WNI meskipun mengantongi paspor Guinea Bissau.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Lewat skema pembagian fee, PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Menteri Dalam Negeri waktu itu, Gamawan Fauzi, melalui adiknya, Asmin Aulia, sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.
Kemudian, PT Quadra Solution bertugas memberikan fee kepada politikus Golkar, Setya Novanto, sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.
Di sisi lain, Perum PNRI memiliki tugas untuk memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar lima persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.
Saut menjelaskan, keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen.
Setya Novanto dan politikus Golkar, Chairuman Harahap, kemudian menagih komitmen fee yang sudah dijanjikan sebesar lima persen dari nilai proyek.
Atas penagihan tersebut, Andi Agustinus dan Paulus berjanji untuk segera memberikan fee setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri. Namun, Kemendagri tidak memberikan modal kerja.
Hal ini mendorong Paulus, Andi Agustinus, dan Johannes Marliem selaku penyedia sistem AFIS L-1 bertemu dengan Setya Novanto.
Setya Novanto kemudian memperkenalkan orang dekatnya, yaitu Made Oka Masagung yang akan membantu permodalannya.
Sebagai kompensasinya dalam kesempatan itu, juga disepakati fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto melalui Made Oka.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP elektronik ini," tutur Saut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.