Pilkada Serentak 2024
Pakar Yakini Hakim MK akan Objektif soal Sengketa Pilkada Minahasa Utara
Paling utama, Jerry mengingatkan agar tidak ada permainan di MK, bahkan intervensi dari pihak-pihak yang kalah.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai gugatan yang dilayangkan pasangan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi atas pasangan pemenang Pilkada Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda dan Kevin Lotulong tahun 2024 sangat tak rasional.
Menurutnya, kemenangan yang diraih pasangan Joune dan Kevin cukup telak.
Baca juga: MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilkada: Pilgub 6, Pilbub dan Pilwalkot 4
"Memang di Provinsi Sulawesi Utara sendiri ada sejumlah daerah yang belum melaksanakan pelantikan kepala daerah pada bulan Febuari mendatang pasalnya gugatan belum dicabut oleh masing-masing pemohon dan salah satunya Kabupaten Minahasa Utara (Minut)," kata Jerry kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Menurut Jerry, angka kemenangan yang diraih pasangan Joune-Kevin cukup besar yakni di kisaran 58 persen dan hampir mendekati angka 60 persen, sehingga agak sulit bagi para hakim MK untuk menyidangkan perkara ini.
Baca juga: MK Dalami Dugaan Cacat Formil Penyerahan LHKPN Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Mandailing Natal
"Setahu saya jika perbandigan suara di atas 3 persen sangat sulir bagi MK untuk menyidangkan bahkan mengabulkan perkara ini, kecuali ada tindakan pelanggaran berat saat pilkada. Jadi gugatan ini akan mental, dianulir dan mubazir,” kata Jerry.
Paling utama, Jerry mengingatkan agar tidak ada permainan di MK, bahkan intervensi dari pihak-pihak yang kalah.
"Hakim MK tentu transparan, kredibel, selektif dan objektif dalam menangani perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Minahasa Utara ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 107/PHPI. BUP-XXIII/2025 ini, Michael Remizaldi Jacobus selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 51.070 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda–Kevin William Lotulong mendapatkan 70.620 suara. Sementara berdasarkan Pemohon, Pihak Terkait seharusnya mendapatkan 0 suara. Sebab, perolehan suara yang ditetapkan Termohon tersebut diperoleh Paslon Nomor Urut 02 didahului dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Salah satunya, melalukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan kemudian mencabut pelaksanaannya setelah mempertimbangkan Surat Mendagri tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati minahasa Utara Dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bertanggal 17 April 2024.
Baca juga: MK Dalami Dugaan Cacat Formil Penyerahan LHKPN Paslon Nomor Urut 2 Pilkada Mandailing Natal
Konsekuensi hukum dari hal ini berupa pengembalian pejabat yang telah dimutasi ke jabatan tertentu.
Merujuk pada definisi pergantian pejabat, maka Keputusan Calon Bupati Petahana patut dikuallifikasikan sebagai pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri RI.
Bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 ini, sejatinya petahana layak dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU, namun tindakan tersebut tidak dilakukan oleh Termohon.
Sederhananya, tindakan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 oleh Petahana tersebut sudah seharusnya diklasifikasikan sebagai tindakan pergantian pejabat tanpa persetujuan menteri, yang bermakna melanggar ketentuan peraturan yang ada.
Pelanggaran Kampanye
Pemohon juga mendalilkan beberapa pelanggaran yang dilakukan petahana saat masa kampanye.
Beberapa di antaranya yakni menggunakan fasilitas pemerintah berupa mobil patroli pengawal dan kendaraan lainnya; melaksanakan program gerakan pangan murah di Desa Kawangkoan, Kec. Kalawat, Desa Paniki Atas, Kec. Talawaan, Desa Munte Atas, Kec. Likupang Barat; menyerahkan bantuan sosial berupa perbaikan rumah korban bencana dan bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni yang berlokasi di Pendopo Pemerintah Kab. Minahasa Utara; melaksanakan penyerahan bantuan sarana dan prasarana perikanan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di lokasi Desa Tumaluntung, Kec. Kauditan; menyerahkan 248 sertifikat hak milik atas tanah kepada warga Desa Wori.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan batal atau diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 02 Joune James Esau Ganda – Kevin William Lotulong; menetapkan Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024,” sebut Octo Arystho Emerson membacakan petitum permohonan Pemohon dari Ruang Sidang Pleno MK.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.