Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Harus Dipidanakan, Ikut Tanggapi Sikap Raja Juli
Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang. Sertifikat ilegal harus segera dipidanakan.
TRIBUNNEWS.COM - Prof Mahfud MD kembali mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang.
Mantan Menko Polhukam tersebut kini menyebut sertifikat ilegal yang terbit tak hanya dibatalkan namun bisa dipidanakan.
Pasalnya sertifikat yang terbit merupakan produk kolusi melanggar hukum.
"Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum," buka akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).
Mahfud MD bahkan menerangkan jelas vonis MK yang melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.
Ia menegaskan jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.
"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," pungkas cuitannya.
Lalu Mahfud MD menanggapi pertanyaan soal sikap mantan Wamen ATR, Raja Juli yang mengaku tak tahu menahu soal sertifikat pagar laut.
Baik tahu atau tak tahu, kasus tersebut tetap harus dipidanakan.
"Prof,
Menurut anda apa masuk akal jawaban muridnya Jokowi, raja juli yg bilang tidak tahu ada pagar laut?" tanya warganet.
Baca juga: Jusuf Kalla Bandingkan Kasus Pagar Laut di Tangerang dengan Kasus Mutilasi di Ngawi, Seperti Apa?
"Bisa saja dia memang tak tahu."
"Tapi terlepas dari soal dia tahu atau tidak tahu, setelah masalah tersebut terbongkar seperti sekarang maka tak ada alasan utk tidak memproses pidana kasus ini," sahut Mahfud MD.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri saat itu.
"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,"
"Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.
Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.
"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerangkan ada tiga pemilik HGB dan SHM di perairan Tangerang, Banten sepanjang 30 kilometer tersebut.
Telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertipikat HGB.
Adapun HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang;
PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang; Perseorangan sebanyak 9 orang
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Mahfud MD Geram Pemerintah Tak Tegas soal Pagar Laut
Menurut mantan Ketua MK tersebut, tindak pidana terlihat jelas.
Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal.
Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.
Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).
Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja.
Namun harus ada tindakan lidik dan sidik.
"Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."
"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.
Baca juga: Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang

Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.
"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal."
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," pungkasnya.
Menteri Pertahanan tersebut juga menjelaskan sosok yang harus bertanggungjawab atas pagar laut tersebut.
Ia menegaskan bagi para menteri yang terlibat dalam izin dan HGU tak perlu takut untuk mengungkap fakta.
Pasalnya secara pidana, pihak yang bertanggungjawab adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat.
"Menteri2 yg kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut."
"Yang bertanggungjawab scr pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat," tulis akun X @mohmahfudmd pada Senin (27/1/2025).
Secara tegas, Mahfud MD menyebut pejabat bawahan adalah pihak yang bertanggungjawab secara pidana.
Mereka dianggap menerima delegasi wewenang.
Artinya, para menteri disarankan Mahfud MD untuk bongkar saja apapun yang terlibat dalam pembuatan pagar laut.
Baca juga: Selain Kades, Ketua RT Ikut Sebut Area Pagar Laut di Desa Kohod Dulunya Empang yang Terkena Abrasi
"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang."
"Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar sj, Pak Menteri."
"Kan banyak kasus yg dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yg langsung berkolusi," lanjutnya.
Terakhir, Mahfud MD menyebut para menteri tak perlu menutupi kasus dengan alasan menjaga marwah institusi
"Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti2nya ke aparat penegak hukum."
"Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi," pungkas Mahfud MD.

(Tribunnews.com/ Siti N/ Deni/ RIfqoh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.