Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Sebut Pagar Laut Di Bekasi Bakal Ganggu Suplai Listrik Jawa dan Bali
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut pagar laut di Bekasi, Jawa Barat bakal berpengaruh terhadap suplai listrik di Pulau Jawa dan Bali.
Rieke mengatakan agar Menteri KKP jangan takut kehilangan barang bukti.
Sebab, menurutnya, video siaran langsung di akun Instagramnya ini dapat digunakan sebagai barang bukti.
"Ini udah disegel sama KKP. Jadi nanti kalau dicopot, copot aja Pak Menteri Kelautan. Enggak usah khawatir tidak ada barang bukti, ini aku bantuin dokumentasikan, jadi ada barang buktinya," tuturnya.
"Karena bahaya kalau dibiarkan, bukan hanya bagi nelayan, tapi jug akan mengganggu suplai listrik Jawa dan Bali," ungkap Rieke.
Politikus PDI Perjuangan itu juga sempat menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang sudah memerintahkan pembongkaran kasus pagar laut serupa, yaitu di wilayah Tangerang, Banten.
Tribunnews.com telah mengonfirmasi unggahan tersebut secara langsung kepada Rieke.
Meski tak menyampaikan banyak hal, anggota DPR RI itu membenarkan informasi-informasi yang disampaikannya melalui video unggahan di akun instagram pribadinya.
"Ini (soal pagar di laut Bekasi mengganggu suplai listrik wilayah Jawa dan Bali) ada di-caption-nya. Sementara itu saja dulu infonya," kata Rieke saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).
Sebelumnya, Rieke mendesak agar pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibongkar.
Selain minta dibongkar, Rieke mendesak persoalan pagar laut itu diusut sampai tuntas.
"Saya sangat setuju dengan Prabowo Subianto, pagar laut untuk dibongkar. Termasuk yang di Bekasi harus dibongkar dan diusut tuntas," kata Rieke saat di Studio Tribunnews pada Jumat (24/1/2025).
Rieke menerangkan, keberadaan pagar laut itu melanggar pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Dalam pasal itu menyatakan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lalu, pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Dan tegas laut tidak boleh dikuasai berdasarkan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010, Pasal 33 ayat (3)," ucap Rieke.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.