Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri KP Trenggono Sebut Harus Ada yang Ngaku soal Pagar Laut Tangerang: Itu Kan Properti Mereka
Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut harus ada yang mengaku dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
"Malah manggil Jaringan Rakyat Pantura, JRP itu. Ini kan buang-buang waktu," keluh Khozin.
"Itu (pagar laut) nggak mungkin lah (untuk) kepentingan nelayan. Secara logika dan analisa, kepentingan apa bagi nelayan (bikin pagar laut)? Itu nggak nyambung," tegasnya.
Atas hal itu, Khozin menyayangkan sikap pihak berwenang, termasuk KKP, yang dianggapnya lamban.
Ia menyebut, pemerintah baru akan bertindak jika sebuah kasus telah ramai dibicarakan publik.
Kendati demikian, Khozin menilai, tindakan yang diambil pemerintah terkait pagar laut setelah ramai dibicarakan, tak signifikan.
Baca juga: Sosok Ahmad Khozinudin, Advokat Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Sebut Nama Aguan-Anthony Salim
"Kami menyimpulkan berdasarkan temuan, kenapa sih kok pejabat ini tindakannya lamban?"
"Dan melakukan tindakan pun terpaksa setelah (kasus) ramai, itupun tindakan yang kecil, sedikit, sedikit. Karena semua (pihak) sudah terlibat!" pungkasnya.
Diketahui, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.
Terkait hal itu, KKP bersama TNI AL telah melakukan pembongkaran terhadap pagar laut, sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.