Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Jokowi Komentari HGB dan SHM di Laut Tangerang Terbit di Era Kepemimpinannya
Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikaitkan dalam keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikaitkan dalam keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Di mana proses pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area tersebut telah ada sejak era kepemimpinannya.
Dilansir Tribun Solo, merespons hal tersebut, Jokowi meminta semua pihak untuk melihat legalitas pagar laut tersebut.
Menurutnya, mencari pokok permasalahan dari polemik pagar laut bisa dilihat dari proses pengajuan dari pihak yang bersangkutan, apakah sesuai prosedur atau tidak.
"Yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau nggak betul," ungkap Jokowi saat menjamu politikus senior PAN, Hatta Rajasa, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).
Ia menyebut, sesuai aturan perundang-undangan, prosedur pembuatan sertifikat hak milik (SHM) melalui tingkat paling bawah, yaitu kelurahan hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, proses pembuatan HGB, ucap Jokowi, aturannya sudah jelas, yakni melalui kementerian.
"Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses ke kantor BPN kabupaten, kalau untuk SHM. Kalau untuk HGB-nya juga di kementerian," sambungnya.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua pihak yang menuduh dirinya terkait pagar laut di Tangerang bisa terlebih dahulu memeriksa legalitasnya.
"Dicek aja apakah proses legalnya, prosedur legalnya semua dilalui dengan baik atau tidak," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Jokowi mengenai kemunculan pagar laut di wilayah lain, seperti Jawa Timur.
Baca juga: Kades Kohod Dikawal Paspampres saat Menteri Nusron Sidak Lahan Pagar Laut di Tangerang
"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu, investigasi itu," ujarnya.
Sertifikat Dibatalkan
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Proses pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.