Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus KTP Elektronik

Perjalanan Kasus Paulus Tannos Tersangka Korupsi E-KTP, Hilang sejak 2019, Ditangkap di Singapura

Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

Editor: Nuryanti
tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir pelarian tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, yang buron selama bertahun-tahun.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan."

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

Perjalanan Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

Sejak saat itu, keberadaannya mulai sulit dilacak.

Hingga akhirnya, nama Paulus Tannos resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.

Ia diduga kabur ke luar negeri dengan identitas barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Upaya pengejaran terhadap Tannos terus dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan negara tetangga.

Pada 2023, keberadaannya sempat terdeteksi di Thailand.

Baca juga: Kejagung Koordinasi Dengan KPK Pulangkan Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos Dari Singapura

Namun, Paulus Tannos berhasil lolos dari penangkapan karena red notice dari Interpol tidak terbit tepat waktu.

"Kalau pada saat itu red notice sudah ada, dia sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). 

KPK menyebut kendala terbesarnya yakni Paulus Tannos merubah kewarganegaraannya.

Dengan paspor barunya, Paulus Tannos tak dapat segera dibawa pulang ke Indonesia meskipun sempat tertangkap. 

Red notice yang memuat identitas barunya belum diterbitkan, sehingga masalah yurisdiksi negara lain menjadi penghambat. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved