Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu karena alasan teknis

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Kompas
Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel 


KPK telah menetapkan Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.


Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita pada Selasa (14/1/2025).


Dengan keputusan ini, status tersangka politikus PDI Perjuangan tersebut tetap sah.


"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita


Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.


“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.


Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Keputusan ini memberikan landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan Mbak Ita.


Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.


Sementara itu, Alwin Basri juga tengah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sama seperti Mbak Ita, Alwin turut menggugat status tersangka KPK.


Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.


"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," kata Tessa.
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved