Jadwal dan Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025
Inilah jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara - Inilah jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.
b. Hasil tambang;
c. Bahan bangunan.
Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang Dikecualikan Pembatasan
1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
2. Air minum dalam kemasan (AMDK);
3. Barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;
4. Hantaran uang;
5. Keperluan penanganan bencana alam;
6. Hewan ternak;
7. Pupuk;
8. Pakan ternak;
9. Barang pokok.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.