Senin, 29 September 2025

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Libur Panjang Isra Miraj-Imlek 2025

Inilah jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.

WARTAKOTA/YULIANTO
Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara - Inilah jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.

Menjelang akhir bulan Januari 2025, ada libur panjang dalam rangka libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Bertepatan dengan libur panjang tersebut, Korlantas Polri menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur panjang Januari 2025 tersebut.

Korlantas Polri telah membagikan jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 melalui Instagram resminya pada Kamis (23/1/2025).

"Sahabat Lantas, Berikut Jadwal dan Titik-titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol, Selama libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW & Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2025," tulis Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Adapun jadwal pembatasan operasional angkutan barang di tol saat libur panjang ini sudah diterapkan mulai hari ini Jumat, 24 Januari 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

Selengkapnya simak jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang di tol saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, mengutip pengumuman resminya sebagai berikut.

Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol

Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB

Rabu, 29 Januari 2025 Pukul 00.00 WIB s.d Pukul 24.00 WIB

Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol

Titik-Titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Di Ruas Jalan Tol:

  1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
  2. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;
  3. Jakarta-Cikampek-Palimanaan-Kanci-Pejagan-Pemalang -Batang-Semarang;
  4. Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);
  5. Jatingaleh-Srondol, (Semarang);
  6. Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang); dan
  7. Semarang-solo.

Baca juga: Jadwal Contraflow Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Cek Ruas Jalan dan Waktu Penerapannya

Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang Diberlakukan Pembatasan

1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

2. Mobil barang dengan kereta tempelan;

3. Mobil barang dengan kereta gandengan;

4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

a. Hasil galian meliputi:

  • Tanah
  • Pasir
  • Batu
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan