SPT Pajak
Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 Masih di pajak.go.id, untuk 2025 Dilakukan Lewat Coretax
Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih di pajak.go.id, mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:
1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.
2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol "di bawah ini".
3. Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
4. Isi Data SPT dengan Benar
Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom, sehingga mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian.
5. Masukkan Kode Verifikasi SPT
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Baca juga: Lupa EFIN? Berikut Cara Dapat EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
Dalam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi:
- Kantor pajak terdekat;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun X @kring_pajak;
- Live chat pada https://pajak.go.id; atau
- Relawan Pajak.
(Tribunnews.com/Latifah/Whiesa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.