Kuasa Hukum Buka Suara Soal Rencana Laporkan Balik Jhon LBF Usai Septia Divonis Bebas
Tim Kuasa hukum Septia Dwi Pertiwi menyatakan masih berkoordinasi apakah bakal melaporkan balik Jhon LBF usai kliennya divonis bebas.
Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan yang digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.