Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi di Kementerian Dikti Saintek

Bantah Tudingan Menteri Satryo Tampar Pegawai, Sekjen Kemendiktisaintek: Itu Cuma Cari Sensasi

Kemendiktisaintek membantah tudingan Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, kepada pegawai kementerian.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Adryan Yoga Paramadwya/Kompas
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro. 

"Ada skenario yang dibuat cukup lama, tapi baru ditampilkan saat ini, khususnya pada event atau momentum aksi tadi pagi itu (kemarin),” katanya.

Aksi Demo di Kemendikti Saintek

Puluhan pegawai Kemendiktisaintek menggelar aksi demonstrasi mengecam dugaan pemecatan pegawai kementerian di depan Kantor Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Puluhan pegawai Kemendiktisaintek menggelar aksi demonstrasi mengecam dugaan pemecatan pegawai kementerian di depan Kantor Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Diketahui, puluhan pegawai Kemendikti Saintek menggelar aksi demonstrasi mengecam dugaan pemecatan pegawai kementerian di depan Kantor Kemendikti Saintek, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dalam aksi tersebut, para pegawai menggunakan pakaian berwarna hitam dan membentangkan spanduk protes Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

"Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri," tulis spanduk aksi tersebut.

Ketua Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti, Suwitno, mengatakan selama ini prosedur mutasi jabatan di Kemendikti Saintek dilakukan secara tidak sesuai prosedur.

"Perubahan kementerian kalau soal pergantian jabatan pimpinan itu hal yang biasa. Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur," ujar Suwitno.

Salah satu puncak dari kekecewaan pegawai Kemendikti Saintek, adalah pemecatan salah satu pegawai di bagian rumah tangga Kemendikti Saintek.

Suwitno mengatakan seharusnya proses pendisiplinan pegawai dilakukan secara prosedural.

"Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Tapi harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali," kata Suwitno. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved