Minggu, 5 Oktober 2025

Viral WN China Buat Konten Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor Demi Dapat Jalur Hijau

Viral di media sosial, seorang Warga Negara (WNA) China diduga menyelipkan uang Rp500.000 di dalam paspornya agar mendapatkan jalur hijau Bea Cukai.

Editor: Wahyu Aji
tangkap layar instagram
Viral diduga seorang turis dari China menyelipkan uang Rp500 Ribu di Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Dirjen Imigrasi 

Pihak Imigrasi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap petugas di Bandara Soetta. 

"Nanti kan kita ngecek ke sisi sebelah kita dan kita akan ngecek juga ke sisi sebelah dia yang sebelah dia (warga negara asing terkait)," tutur Godam.

Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.

Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

1. Kategori barang bawaan  

Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori. Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). 

Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use). 

“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.  

Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko. 

2. Mengisi customs declaration 

Pelaku perjalanan luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).

Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration dengan benar.  

Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration. 

Khusus untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.  

Jalur hijau yakni tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Sementara  barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) 500 dollar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau.

Selain kategori ini, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah.

3. Bea masuk  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved