Viral WN China Buat Konten Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor Demi Dapat Jalur Hijau
Viral di media sosial, seorang Warga Negara (WNA) China diduga menyelipkan uang Rp500.000 di dalam paspornya agar mendapatkan jalur hijau Bea Cukai.
Pihak Imigrasi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap petugas di Bandara Soetta.
"Nanti kan kita ngecek ke sisi sebelah kita dan kita akan ngecek juga ke sisi sebelah dia yang sebelah dia (warga negara asing terkait)," tutur Godam.
Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.
Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
1. Kategori barang bawaan
Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori. Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).
“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.
Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.
2. Mengisi customs declaration
Pelaku perjalanan luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration dengan benar.
Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration.
Khusus untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.
Jalur hijau yakni tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.
Sementara barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) 500 dollar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau.
Selain kategori ini, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah.
3. Bea masuk
Warga Negara Asing (WNA)
China
paspor
jalur hijau
Bea Cukai
Imigrasi
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Mesir Kerahkan Rudal HQ-9B China di Sinai, Tingkatkan Kekhawatiran Israel |
![]() |
---|
Hasil Badminton China Masters 2025: Skor Afrika Warnai Kegagalan Alwi Farhan ke 16 Besar |
![]() |
---|
Hasil Badminton China Masters 2025: Jafar/Felisha Mode Sangar, Pulangkan Utusan Jepang |
![]() |
---|
Jadwal Badminton Hari Ini: Ada China Masters 2025, Dejan/Bernadine di Indonesia Masters 2025 |
![]() |
---|
Jadwal 32 Besar Badminton China Masters 2025: Langkah Berat Alwi Farhan dan Ana/Meilysa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.