Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Beda Reaksi Menteri LH dan Menteri KKP soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang mulai dibongkar.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang mulai dibongkar.
Pembongkaran pagar laut itu merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo memerintahkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) untuk membongkar pagar laut yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya para nelayan.
Tindakan pembongkaran ini mendapat respons berbeda dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Sakti justru meminta pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang itu agar tak dibongkar sebelum kasus pagar laut diusut hingga tuntas.
Sebab, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut merupakan barang bukti dalam proses penyelidikan KKP.
"Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh angkatan laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).
Trenggono mengatakan, saat ini pihak KKP masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik pagar misterius itu.
Ia menuturkan, sedianya pembongkaran akan dilakukan setelah dalang di balik pemasangan pagar laut itu sudah diketahui.
"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," kata Trenggono.
Respons Menteri LH
Baca juga: Pagar Laut di Perairan Tangerang Dibongkar, KKP: Tidak Ada Koordinasi
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq justru tidak mempermasalahkan pembongkaran pagar laut tersebut.
Meskipun, kasus pemasangan pagar ini masih dalam proses investigasi.
Faisol mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan semua data terkait kasus tersebut.
Data tersebut nantinya akan diteliti oleh tim forensik untuk mengetahui ada tidaknya kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.
"(Pagar laut sudah dibongkar) enggak masalah, kebakaran setahun yang lalu masih bisa kita forensik kok. Jadi kita bisa lakukan antisipasi semua data sudah kita collect kok," kata Faisol di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.