Minggu, 5 Oktober 2025

Kapolda DIY Diminta Terapkan Restorative Justice terkait Kasus Pencurian Kayu di Hutan Gunungkidul

Polda DIY diminta mengambil langkah terwujudnya restorative justice terkait kasus pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia
Ilustrasi kayu - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mengambil langkah terwujudnya restorative justice, pada kasus pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mengambil langkah terwujudnya restorative justice, pada kasus pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.

Sebelumnya, pria asal Kabupaten Gunungkidul, berinisial M (44), terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Baca juga: Diduga Alami Serangan Jantung, Pelaku Pencurian Kayu Tewas saat Cek TKP, Ini Kata Polres Wonogiri

Alasannya, M terdesak urusan perut, sehingga ia terpaksa harus mencuri kayu-kayu itu.

"Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Sahroni pun meminta Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan ini. 

Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.

"Mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani. Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?" ujarnya.

"Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma. Makanya, polisi harus memainkan peran lebih," imbuhnya.

Baca juga: Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan

Lebih lanjut, Sahroni berharap polisi di seluruh wilayah bisa lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Diya tidak ingin kasus seperti ini terulang kembali.

"Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat," pungkas Sahroni.

Diberitakan, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, Kamis (16/1/2025), menyebut bahwa M bersaksi baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Sempat upaya untuk melakukan restorative justice, agar M tak jadi dipenjara. 

Tapi upaya itu pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak melakukan restorative justice. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved