Profil dan Sosok
Sosok Rudi Suparmono, Mantan Ketua PN Surabaya yang Jadi Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur
Berikut sosok Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Gregorius Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).
Penetapan ini menambah daftar tersangka setelah sebelumnya tiga hakim lain, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah dijerat dalam kasus yang sama.
Rudi Suparmono diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 20.000 dolar Singapura.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rudi sempat bertemu dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur.
Pertemuan itu diatur oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga berperan sebagai makelar kasus.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta informasi dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus kliennya.
"(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Penetapan tersebut mengenai penunjukan susunan majelis hakim dengan tersangka Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Pada 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono yang berlokasi di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Setelah bukti-bukti tersebut ditemukan, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dibalik Vonis Bebas Ronald Tanur: Tentukan Majelis Hakim
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. 401/F.2/F.D.2/01/2024. pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Abdul Qohar.
Rudi akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Terhadap tersangka Rudi atau RS, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.