Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nurudin angkat bicara soal ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Laporan tersebut atas dugaan adanya penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, Selasa (7/1/2025).
“Terkait kronologi penetapan tersangka tahap penyidikan perkara berawal dari informasi masyarakat melalui deputi Bidang Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Nomor 474 tanggal 27 Desember 2023. Perihal pelimpahan hasil pengumpulan informasi dan analisis terhadap laporan masyarakat atas dugaan penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata kuasa hukum KPK di persidangan agenda mendengar jawaban dari termohon.
Selanjutnya termohon ungkap kuasa hukum, melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 02 tanggal 11 Januari 2024.
“Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta pemohon lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” ungkapnya.
Kemudian keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo dalam tahap penyelidikan, dikatakan telah bersesuaian satu dengan yang lain.
“Serta bersesuaian pula dengan pengumpulan dokumen atau surat petunjuk atau bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” jelasnya.
Kuasa hukum KPK mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 100 orang saksi dalam perkara ini.
“Penyelidik termohon telah meminta keterangan lebih dari 100 orang terkait dengan perkara a quo yang masing-masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.