Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nurudin angkat bicara soal ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya oleh hakim PN Jakarta Selatan.

|
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Agus Nurudin (Kanan) di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Agus Nurudin angkat bicara soal ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Atas putusan tersebut, Agus merasa keberatan tahapan klarifikasi yang tidak dilakukan KPK terhadap kliennya tak jadi pertimbangan hakim. 

"Saya sebetulnya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari sudah saya sampaikan. Tentang tahapan klarifikasi dengan alat bukti itu sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Agus kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

Padahal, kata dia, pihaknya menginginkan agar persoalan klarifikasi tersebut menjadi hal yang sangat penting. 

"Karena orang ditanya tentang kaitannya dengan saksi, kaitannya dengan alat bukti. Itu kan harusnya diklarifikasi," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Dengan tidak adanya klarifikasi ini, mestinya kata Agus majelis hakim menilai tahapan mengenai masalah proses penyelidikan menjadi tidak sah. 

"Tapi ini sudah keputusan ya harus kita hormati," tegasnya. 

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. 

Hakim tunggal Jan Oktavianus menilai KPK punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Mbak Ita dalam perkara tindak pidana korupsi. 

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas kemudian dihubungkan dengan bukti surat maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut," kata hakim tunggal, Jan Oktavianus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

Baca juga: Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Bahwa termohon, kata dia sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik. 

"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal  44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terangnya. 

Atas hal itu, hakim tolak permohonan gugatan praperadilan dari Wali Kota Semarang Mbak Ita tersebut. 

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim. 

Diketahui penetapan tersangka Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bermula dari laporan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan