Bakamla RI dan Coast Guard China Sepakat Tidak Saling Membahayakan di Laut Natuna Utara
Irvansyah mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut terdapat saling pengertian dan saling menghormati antara kedua belah pihak khususnya terkait dengan
Pemerintah Indonesia memandang kerja sama itu harus dijalankan dengan didasarkan pada sejumlah undang-undang dan peraturan, termasuk aturan kewilayahan, undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan dalam hal ini Konvensi Hukum Laut 1982, ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau delimitasi batas maritim, hingga peraturan tata ruang laut.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan kerja sama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 9 Dash Lines atau 9 garis putus-putus yang digambar otoritas Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut China Selatan.
Sebab, pemetinah Indonesia menyatakan klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tak sesuai dengan UNCLOS 1982.
"Dengan demikian kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," tulis Kemlu RI.
Jadwal 16 Besar Badminton China Masters 2025: Status Mentereng Putri KW dan Jojo |
![]() |
---|
Erick Thohir Gerak Cepat, Para Mantan Menpora Dikumpulkan Susun Arah Olahraga 2045 |
![]() |
---|
10 Negara dengan Pengguna Gmail Terbanyak: Indonesia Miliki Pangsa Tertinggi, Brasil Urutan Kelima |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-80, PMI Banten Gelar Aksi Kemanusiaan di Kawasan Eks Kesultanan |
![]() |
---|
Erick Thohir Janji Tak Anakemaskan Sepakbola, Semua Cabor Dapat Perhatian Setara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.