Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sengketa Pilkada Tim Edy-Hasan Dalilkan Dugaan Cawe-cawe Plt Bupati Tapanuli Selatan di Pilgub Sumut

Sengketa Pilkada, Tim Edy-Hasan minta MK batalkan keputusan KPU soal penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Tribunnews.com/Ibriza
Sidang sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (13/1/2025). (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum paslon Edy-Hasan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam persidangan, Bambang mengatakan, perolehan suara paslon nomor urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya adalah 3.645.611 suara, sedangkan paslon Edy-Hasan mendapatkan 2.009.611 suara dengan total suara sah mencapai 5.654.922. 

Meski demikian, menurut Bambang, raihan suara yang benar adalah, paslon Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan paslon Edy-Hasan mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah suara sah yakni 8.541.768 suara.

“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” ungkap Bambang, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Ia kemudian mendalilkan, partisipasi pemilih di Pilgub Sumatera Utara rendah imbas bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di provinsi tersebut. Di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. 

Kondisi bencana alam yang dijelaskannya tersebut berujung pada aksesibilitas pemilih untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Sengketa Pilkada di MK, Keaslian Ijazah Calon Wali Kota Palopo Dipersoalkan

Bambang menjelaskan, sebagian pemilih enggan pergi ke TPS karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui, sehingga pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.

Selanjutnya, kuasa hukum Edy-Hasan itu juga mendalilkan, adanya dugaan cawe-cawe penyelenggara, pengawas, hingga ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dalam Pilgub Sumatera Utara.

Misalnya, Bambang mengungkapkan, adanya cawe-cawe yang diduga dilakukan Plt. Bupati Tapanuli Selatan berupa pengarahan kepada seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memilih paslon nomor urut 01.

Katanya, para kepala sekolah itu mendapat ancaman serta intimidasi jika tidak memilih. 

Kemudian, kata Bambang, ada juga dugaan cawe-cawe kepala desa di Kabupaten Asahan, yang mengarahkan pemilih untuk memilih paslon nomor urut 01 dengan cara membagi-bagikan sembako. 

Ada juga dugaan keterlibatan Pj. Gubernur Sumatera Utara lantaran secara aktif membawa Pihak Terkait atau tim paslon nomor urut 01 untuk keliling daerah melalui acara “Safari Dakwah dan Doa Keselamatan Merajut Ukhwah dalam Memaknai Spirit PON XXI Aceh-Sumut 2024”.

Atas dalil-dalil tersebut, tim Edy-Hasan meminta agar MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya di TPS.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan