Komisi II DPR Sambut Positif Retreat Kepala Daerah yang Digagas Prabowo: Momentum Cegah Korupsi
Menurut Indrajaya, kegiatan retreat bisa menjadi sarana untuk menyamakan visi pemerintah pusat-daerah dan mencegah terjadinya korupsi di daerah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
"Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi. Semua kepala daerah harus mendukung dan meniru komitmen Pak Prabowo," ucap Indrajaya.
Keempat, retreat bisa untuk menguatkan rasa nasionalisme dan patriotisme para kepala daerah.
Dia berharap mereka semakin cinta tanah air, sehingga mau berjuang dan bekerja keras untuk memajukan daerah mereka masing-masing.
"Retreat perlu segera dilaksanakan. Waktunya masih cukup panjang sebelum pelantikan. Kami sangat mendukung ide Presiden Prabowo," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto ingin para kepala daerah yang telah dilantik untuk mengikuti pembekalan atau retreat seperti yang dilakukan para anggota Kabinet Merah Putih.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).
"Juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang," kata Yusril.
Tujuannya kata Yusril agar para Kepala Daerah memiliki perspektif yang sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan program pembangunan.
"Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah," kata Yusril.
Ia mengatakan bahwa harus ada sinkronisasi antara Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pasalnya banyak program-program pemerintah pusat yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Apalagi sekarang ini terkait dengan daerah itu, harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaaya juga dilaksanakan pemerintah daerah," katanya.
Oleh karena itu kata Yusril harus ada kepastian mengenai pelantikan Kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Saat ini kata dia ada dua putusan MK mengenai teknis pelantikan Kepala daerah yang menimbulkan keraguan-raguan.
Pertama yakni Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, serta putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.