Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pagar Laut Tanpa Izin di Tangerang Ganggu Nelayan, Ini Kata Menteri Kelautan

Pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten berdampak pada 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkap kerang.

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
Kolase Tribunnews
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. - Pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten berdampak pada 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkap kerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkap kerang terdampak oleh keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

Pagar laut yang tak memiliki izin ini membentang sepanjang 30 kilometer di enam kecamatan.

"Nelayan yang terdampak itu ada 3.888," kata Trenggono dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (10/1/2025).

Penemuan dan Penyegelan Pagar Laut

Pagar laut tersebut pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024 dan telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 9 Januari 2025.

Pembangunan pagar ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

KKP kini sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa pemilik dan pemasang pagar tersebut.

"Karena jika ada, izinnya dipasang di situ bahwa dia mendapatkan izin KKPRL. (karena tidak ada izin) langsung dilakukan penyegelan," tegasnya.

"Selanjutnya tentu kita akan melakukan penelusuran, siapa yang memasang, pemiliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," imbuhnya.

Tindakan Pembongkaran

Pihak KKP memberikan waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Jika tidak ada tindakan, KKP akan melakukan pembongkaran paksa.

"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam keterangan resmi, Kamis, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang Berdampak Besar, Nelayan Bongkar Awal Mula Pembangunan

"Kalau tidak dibongkar, kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran," ucap dia.

Dampak bagi Nelayan

Heru, seorang nelayan setempat, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar tersebut sangat mengganggu aktivitas menangkap ikan.

Nelayan yang menggunakan kapal kecil, kata Heru, pasti mencari ikan di sekitar tempat pagar itu dipasang.

Karena hanya kapal-kapal besar yang mampu mencari ikan hingga ke tengah laut yang lebih jauh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved