Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Korpolairud Baharkam Polri akan Bongkar Pagar Ilegal di Laut Tangerang Banten

Pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas Abdilla
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar. Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kosasih menyatakan pemagaran di laut Tangerang Banten akan dibongkar.

Hal itu dilakukan karena nelayan terganggu aktivitasnya dalam mencari ikan.

"Apabila mengganggu ketertiban umum dalam hal ini adalah nelayan terganggu sebaiknya dibongkar," ucap Yasin Kosasih kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya, penyegelan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.

Baca juga: Warga Cerita Awal Mula Munculnya Pagar Laut di Tangerang, 5 Truk Bawa Bambu, Dibangun Tengah Malam

Yasin menuturkan bahwa Korpolairud selalu mendukung tindakan dari KKP tersebut.

"Kita selalu bekerja sama dengan KKP," ungkapnya.

Sejauh ini, Polri belum melakukan penyelidikan terkait siapa sosok yang memasang pagar laut.

Kakorpolairud menambahkan bahwa izin untuk penyelidikan di wilayah perairan itu dikeluarkan oleh KKP.

Namun apabila terjadi gejolak di lokasi, Polri akan langsung menindaklanjuti.

"Apabila ada konflik sosial maka Polri akan turun," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. 

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Baca juga: VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarah bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved