Cak Imin Nilai Konsep Libur Sekolah saat Ramadan Belum Jelas
Cak Imin menilai sebaiknya pembelajaran di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya. Puasa ramadan tidak menghentikan semua kegiatan siswa.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai wacana libur sekolah selama satu bulan saat Ramadan tidak perlu diterapkan.
"Karena libur Ramadan itu belum jelas konsepnya lah," kata Cak Imin di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, (11/1/2025).
Baca juga: Wacana Libur Sekolah saat Ramadan, Komisi X DPR: Perbanyak Pesantren Kilat
Cak Imin menilai sebaiknya pembelajaran di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya. Puasa ramadan, dia berpendapat seharusnya tidak menghentikan semua kegiatan bagi para siswa.
"Puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari," ujar Cak Imin.
Baca juga: Menteri Agama Sampaikan Update Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan
Cak Imin juga menyampaikan bahwa siswa yang mampu berpuasa dipersilakan menjalankan ibadah tersebut.
"Yang enggak kuat puasa ya tidak apa-apa," tandasnya.
Sebelumnya, wacana libur sekolah saat Ramadan diungkapkan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.
Kekinian wacana tersebut muncul kembali. Hal ini menyusul viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Melansir laman resmi Setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.
"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
Merujuk SKB Tiga Menteri tersebut, libur lebaran 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.
Cak Imin: Presiden yang Berhasil Pidato dengan Baik Setelah Bung Karno, Hanya Pak Prabowo |
![]() |
---|
Cak Imin Yakin Presiden Prabowo Jalankan Reforma Agraria: Petani harus Dapat 2 Hektare Tanah |
![]() |
---|
Cak Imin Minta Maaf Selama 27 Tahun Kiprah PKB Belum Berhasil Wujudkan Kesejahteraan Petani |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ramadan 2026? Hitung Mundur Berapa Hari Lagi Mengacu Hari Libur SKB 3 Menteri Terbaru |
![]() |
---|
Kapan Libur Idul Fitri 2026? Simak Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.