Senin, 6 Oktober 2025

Nelayan Ceritakan Dampak Pemasangan Pagar Laut: Pemasukan Turun, Harus Isi Solar Lebih Banyak

Seorang nelayan bernama Trisno (45) menceritakan dampak pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Kolase Tribunnews
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. 

Pembangunan pagar laut misterius ini, tak mengantongi izin alias ilegal. Keberadaannya pun telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

Selain itu, hal ini memunculkan spekulasi terkait adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu di daerah tersebut.

Awalnya keberadaan pagar laut itu, diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.

Menurut Doni, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin.

Pemagaran ruang laut merupakan pelanggaran karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

Menurut Doni, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di level internasional.

"Tidak sesuai dengan praktek United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.

Pengumpulan Keterangan sejak September 2024

Pada September 2024, KKP telah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pada 7 Januari 2025, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 Kepala Desa yang terkait dengan isu pemagaran laut.

Dalam diskusi itu, turut dihadiri perwakilan pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan.

“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang, yang memang diindikasi melanggar peraturan,” ucap Doni.

Menurut Doni, berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Oleh sebab itu, pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Di antaranya harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur Doni.

Ia juga menegaskan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen menjadikan ekologi sebagai panglima dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved