Senin, 6 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Kapolri Minta Maaf Belum Beri Perlindungan Maksimal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta maaf kepada keluarga bos rental mobil di Tangerang karene belum memberi perlindungan maksimal ke masyarakat.

Dok. Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan pencapaian Polri dalam rilis akhir tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).  | Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta maaf kepada keluarga bos rental mobil di Tangerang karene belum memberi perlindungan maksimal ke masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan permohonan maafnya imbas adanya kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang yang menelan korban jiwa.

Ungkapan maaf dari Kapolri ini disampaikan melalui Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Menurut Aryanto, Kapolri meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memberikan perlindungan masyarakat secara maksimal.

“Saya mengucapkan mohon maaf, sama melanjutkan (pesan) Pak Kapolri ya."

"Mohon maaf karena belum bisa memberikan perlindungan yang maksimal pada masyarakat,” kata Aryanto dilansir Kompas TV, Jumat ()10/1/2025).

Tak hanya itu, Aryanto menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya bos rental mobil.

“Kesempatan ini juga, saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang wafat,” imbuh Aryanto.

Lebih lanjut, Aryanto menegaskan, Kapolri Listyo Sigit telah merespons cepat kasus penembakan bos rental di Tangerang ini.

Yakni dengan melakukan mutasi Kapolsek yang terlibat dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini Bapak Kapolri sudah menyatakan, menurut hemat saya, beliau betul-betul sangat cepat tindakannya,"

“Yang pertama kali kemarin buktinya si Kapolsek itu kan kemudian sudah di mutasi, di mutasinya ke Yanma," ungkap Aryanto.

Baca juga: Suara Bergetar, Anak Bos Rental Masih Sakit Hati Aparat Sebut Ada Pengeroyokan kepada Anggota di TKP

Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota

Markas Besar TNI akan ikut melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota TNI setelah insiden penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025), yang melibatkan oknum TNI AL.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, mengatakan regulasi penggunaan senpi diatur Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

Ia menegaskan, kasus yang menimpa bos rental mobil tentu akan menjadi evaluasi bagi Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata api. 

"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut," kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (9/1/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved